a. bahwa secara bertahap dipandang perlu memperbaiki penghasilan dari para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun sesuai dengan kemampuan keuangan Negara; b. bahwa berhubung dengan itu Uang Bantuan Pensiun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan yang bersifat Pensiun sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1974, perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.