bahwa dipandang perlu untuk meninjau kembali beberapa ketentuan yang mengatur mengenai modal dan bentuk pengusahaan Perusahaan Perseroan Petro Kimia Gresik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1974;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.