a. bahwa sampai sekarang belum ada pengaturan tentang tunjangan penghargaan bagi bekas Ketua/bekas Wakil Ketua/bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan ; b. bahwa dipandang perlu mengatur pemberian tunjangan penghargaan bagi bekas Ketua /bekas Wakil Ketua/bekas Anggota Dewan pertimbangan Agung dan Badan pemeriksa Keuangan, yang telah memberikan jasa-jasa dan pengabdiannya kepada Negara Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.