a. bahwa secara bertahap dianggap perlu untuk memperbaiki penghasilan daripada penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun, dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara; b. bahwa berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pemberian Uang- Bantuan-Pensiun kepada para penerima-pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun perlu ditinjau kembali.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.