bahwa dalam rangka meningkatkan keadaan dan prestasi kerja Pemerintah, dianggap perlu untuk memberikan kepada Menteri Negara Republik Indonesia tunjangan kerja, sejalan dan bersamaan waktu dengan dengan pemberian tunjangan-kerja, yang telah ditetapkan bagi pegawai negeri sipil dan anggota A.B.R.I.,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.