bahwa untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki produksi serta perdagangan kapok perlu ditetapkan pungutan retribusi untuk izin ekspor, sebagaimana termaktub dalam pasal 12 dari "Kapok belangen Ordannantie 1935";
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.