bahwa dianggap perlu untuk mengubah ketatalaksanaan Perusahaan- perusahaan Pertanian Negara, kesatuan-kesatuan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan/Tenggara, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 33, No. 34, No. 38, No. 39, No. 40, No, 41, dan No. 43 tahun 1961;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.