a. bahwa diantara kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan-penghasilan lain dari pada Direksi dan pegawai/pekerja Perusahaan Negara sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, soal gaji pada dewasa ini merupakan soal yang terpenting dan oleh karenanya perlu diatur dengan segera; b. bahwa mengingat beranekanya sifat dan macam Perusahaan Negara dianggap perlu untuk menentukan peraturan pokok sebagai dasar dari Peraturan Gaji Perusahaan Negara yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan; c. bahwa dalam masyarakat sosialis Indonesia pekerjaan-pekerjaan baik yang mempunyai sifat mengerahan tenaga badaniah, sifat yang memerlukan keakhlian, maupun yang bersifat kejuruan khusus, perlu diberikan penghargaan yang tepat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.