a. bahwa berhubung dengan penilaian baru mata-uang Rupiah terhadap mata-uang asing pada bulan Agustus 1959 porto-porto termaktub dalam pasal 4 "Peraturan Pos Internasional" tidak sesuai lagi dengan keadaan baru; b. bahwa karena itu pasal 4 tersebut perlu diubah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.