bahwa karena dalam daftar Lampiran A dari P.G.P.N. 1955 Peraturan Pemerintah No.23 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48) belum termuat pangkat-pangkat organik yang diperlukan oleh Kementerian Agraria dan Bank Tabungan Pos (Kementerian Perhubungan), dianggap perlu - untuk mengadakan tambahan pangkat-pangkat baru dalam Daftar Lampiran A tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.