1. bahwa perlu mengadakan pelaksanaan dari pasal 14 Undang-undang Pertahanan berupa pembentukan suatu Dewan Keamanan yang bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Pemerintah tentang soal keamanan dan perencanaan pengerahan segala kekuatan Negara; 2. pun perlu mempertahankan penyelenggaraan koordinasi antara alat-alat kekuasaan Negara sebagai sekarang dilakukan oleh Dewan Keamanan Nasional dengan menggunakan badan-badan koordinasi keamanan di daerah-daerah tingkat propinsi dan daerah-daerah kabupaten berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1954; 3. bahwa perlu juga dengan dikeluarkan peraturan baru ini untuk mencabut : a. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1954 tersebut; b. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 125 tahun 1951 mengenai Dewan Pertahanan yang dalam keadaan sekarang ini tidak mempunyai arti lagi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.