a. bahwa tugas kewajiban yang dibebankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa seperti dinyatakan dalam pasal 1 dari Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1953, karena beberapa hal, tidak dapat diselesaikan sebelum tanggal 1 Januari 1954 sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah itu, sehingga jangka waktu tersebut perlu diperpanjang; b. Bahwa berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1953 (Lembaran Negara No. 61 tahun 1953) perlu dirobah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.