bahwa dianggap perlu mengadakan perobahan mengenai bentuk dan corak meterai upah dalam pasal 5 ayat 3 Peraturan Penyelenggara "Ordonnantie op de loonbelasting" (Staatsblad 1934 Nomor 6441), sebagai telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Staatsblad 1948 Nomor 9;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.