bahwa perlu diadakan peraturan tentang penempatan kembali dalam masyarakat para pelajar yang selama revolusi-nasional menjalankan kewajibannya militer; bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 1949 No. 32 yang memuat penghargaan terhadap para pelajar tersebut, memuat juga aturan-aturan tentang penempatan kembali dalam masyarakat para pelajar itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.