bahwa perlu diadakan peraturan untuk memberantas beredarnya dan kekacauan-kekacauan lain dalam lapangan perekonomian; bahwa pemberantasan tersebut dapat dilakukan jika uang, yang jumlahnya cukup besar, disimpan dalam bank dan jika pembayaran jumlah-jumlah uang yang besar dan pemindahan uang demikian dilakukan dengan perantaraan pula;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.