bahwa Pegawai Negeri yang terhadapnya dahulu berlaku aturan-aturan dalam: 1. Indish Burgerlijk Pensioenreglement 1926 (St. 1926 No. 550), setelah dirobah dan ditambah terakhir menurut St. 1940 No. 440); 2. Niet-Europeesch Locaal Pensioenreglement 1931 (St. 1931 No. 500 jo. St. 1939 No. 440, dirobah dan ditambah menurut St. 1934 No. 115 dan 556 dan St. 1937 No. 532); 3. Reglement op het verleenen van pensioenen aan Europeesche Locale Ambtenaren (St. 1939 No. 707); telah bertahun-tahun membayar uang iuran untuk menjamin pensioennya dan pensioen/onderstand untuk janda dan anak piatunya; bahwa uang iuran tersebut dahulu diurus oleh "Indische Pensioenfondsen" terpisah dari keuangan Pemerintah dahulu; bahwa keadaan fonds (uang iuran) tersebut akan menjadi soal perundingan dengan fihak Belanda; bahwa sambil menunggu putusan perundingan itu, oleh Pemerintah Republik Indonesia dianggap adil memberi tunjangan kepada mereka yang berdasarkan peraturan-peraturan yang dahulu berlaku, berhak menerima pensiun atau pensioen/onderstand;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.