bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek serta untuk mendorong berkembangnya aktivitas pasar modal di Indonesia, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Obligasi Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.