a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perkebunan Nusantara X dalam rangka mendukung program kedaulatan pangan dan energi dengan meningkatkan produksi melalui revitalisasi kapasitas pabrik gula dan hilirisasi produk berbasis tebu serta untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham Negara pada PT Perkebunan Nusantara X, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Perkebunan Nusantara X yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara www.peraturan.go.id 2015, No.361 -2- Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara X;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.