a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perkebunan Nusantara IX dalam rangka mendukung program kedaulatan pangan dengan meningkatkan produksi melalui revitalisasi kapasitas dan pembangunan pabrik gula serta untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham Negara pada PT Perkebunan Nusantara IX, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Perkebunan Nusantara IX yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara IX; www.peraturan.go.id 2015, No.360 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.