bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.