bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengecualian sebagai Objek Pajak atas Keuntungan karena Pembebasan Utang Debitur Kecil.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.