Mengingat a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 201s tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Badan Rrsat Statistik, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis penerimaan NJgara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan h.rsat Statistik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan pasal lO ayat (2) undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang peneiimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan hrsat Statistik; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor g Tahun 20lg tentang Penerimaan Negara Bukan pajak (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 201g Nomor l4Z, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62afl; 3.Peraturan... 1 2 SK No 197732A 3 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 658a); MEMUTUST(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATTSTIK. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari: a. penjualanpublikasielektronik; b. penjualan data mikro; c. penjualan peta digital wilayah kerja statistik; d. jasa pendidikan Politeknik Statistika STIS; e. jasa pelatihan teknis dan fungsional; f. jasa uji kompetensi jabatan fungsional statistisi, asisten statistisi dan pranata komputer; g. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan h. jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sarna. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal2... Menetapkan SK No 197730 A PRESIDEN REPI.ITLIK INTIONESIA -3- Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf d, berupa biaya pendidikan bagi pegawai tugas belajar dari luar Badan Pusat Statistik tidak termasuk biaya buku, literatur, asuransi, transportasi, dan akomodasi. (21 Biaya buku, literatur, asuransi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.