DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasai 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (21, Pasal 76 aya:t (21, dan Pasal 79 tJndaag- Undang Nomor 3l Tahun 2OO9 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO9 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 139 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 dan Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52s41;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.