a. b. Mengingat : 1. /1z. 3. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu mengubah gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; batrwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tatn:n 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tatrun t974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun 1999 Nomor L6g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OO2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a168); 4.Peraturan... SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2OO8 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2OO 1 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Menimbang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.