bahwa ketentuan mengenai besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di bidang Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 yang didasarkan pada tarif dengan harga tertentu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi saat ini sehingga perlu diubah menjadi tarif dengan persentase (%) dari harga jual bahan galian tertentu, baik yang dijual maupun yang dipergunakan sendiri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.