Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 36/2011.
a. bahwa dalam rangka melaksanakan kekuasaan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, maka Hakim Agung dan Hakim dilarang untuk merangkap jabatan-jabatan tertentu; b. bahwa jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim sebagian telah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dipandang perlu menetapkan lebih lanjut larangan perangkapan jabatan Hakim Agung dan Hakim;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.