a. bahwa dengan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, perusahaan tersebut telah menunjukkan kemajuan yang semakin mantap; b. bahwa untuk lebih meningkatkan produktivitas perusahaan dok dan galangan kapal agar dapat berkembang lebih pesat, dipandang perlu untuk menggabungkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.