bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.