a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan produktifitas usaha, maka Perusahaan Negara Perkebuann XIX yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIX menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.