a. bahwa otomasi kliring merupakan salah satu usaha didalam rangka meningkatkan pelayanan dan efisiensi di bidang perbankan yang sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan laju pembangunan nasional; b. bahwa untuk mendorong kelancaran otomasi kliring, maka pengenaan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro perlu diseragamkan; c. bahwa untuk mewujudkan tujuan di atas, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dipandang perlu menetapkan perubahan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas harga nominal atas cek dan bilyet giro yang dikenakan Bea Meterai dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.