a. bahwa pajak adalah salah satu perwujudan kewajiban warga negara sebagai peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional; b. bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang harus berkembang dan meningkat sesuai dengan perkembangan kemampuan riil rakyat dan laju pembangunan nasional; c. bahwa dalam rangka peningkatan investasi diperlukan pemberian perlakuan yang sama secara bertahap antara pasar uang dan pasar modal; d. bahwa untuk dapat mencapai maksud tersebut di atas perlu diadakan peninjauan kembali terhadap penangguhan pelaksanaan pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.