bahwa tunjangan kehormatan kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, dan oleh sebab itu perlu diperbaiki; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 17);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.