a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Militer Tituler pada hakekatnya adalah tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang berhubung dengan kebutuhan bidang pertahanan-keamanan, untuk sementara waktu berstatus sebagai Militer Tituler; b. bahwa pemberian gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Militer Tituler, dipandang tidak sesuai dengan hakekat status personil Militer Tituler sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959; c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.