a. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang, di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, di Kotamadya Daerah Tingkat II Solok, dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 9 (sembilan) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.