bahwa dipandang perlu untuk menyesuaikan ketentuan tentang pemberian tunjangan. anak kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan tentang pemberian tunjangan anak kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1977 (PG-ABRI 1977);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.