bahwa tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1976, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.