a. bahwa secara bertahap dianggap perlu untuk memperbaiki penghasilan dari pada penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun, dalam batas-batas kemungkinan keuangan negara; b. bahwa berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1971 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1972 tentang pemberian uang bantuan pensiun kepada para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun perlu ditinjau kembali.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.