bahwa dalam rangka usaha menertibkan, penyempurnaan dan penyederhanaan aparatur pemerintah pada umumnya perusahaan- perusahaan negara pada khususnya jang diarahkan kepada pelaksanaan azas dekontrol dan debirokratisasi, dipandang perlu untuk membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Gula dan Karung Goni, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Karet, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Aneka Tanaman dan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Tembakau.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.