a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan kepegawaian berdasarkan Undang-undang Pokok Kepegawaian (Undang-undang No. 18 tahun 1961, Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263), perlu dibentuk Dewan Permusyawaratan Pegawai yang mempunyai tugas membina kepentingan pegawai; b. bahwa dalam melaksanakan Undang-undang tersebut diperlukan pertimbangan konstruktif dari Dewan Permusyawaratan Pegawai yang mempunyai tugas memecahkan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan-kepentingan pegawai negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.