a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan milik Negara yang berada di dalam lingkungan Departemen Keuangan; b. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perasuransian serta mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.