a. bahwa jangka waktu perusahaan-campuran N.V.Gemeenschappelijke Mijnbouwmaatschappij Billiton didirikan- berdasarkan Wet tanggal 24 April 1924 -Stb. 1924 No.. 208) menurut Anggaran Dasarnya sebagai terakhir diubah dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 19 Pebruari 1953, keputusan mana telah disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Perekonomian tanggal 25 Pebruari 1953 No. 2678/M, akan berakhir pada tanggal 28 Pebruari 1958; b. bahwa untuk kepentingan ekonomi dan keuangan Negara dianggap perlu usaha pertambangan timah di Belitung dilanjutkan sesudah 28 Pebruari 1958; c. bahwa mengingat pentingnya bahan-galian tanah untuk Negara, maka perlu usaha pertambangan bahan-galian tersebut dilakukan oleh Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.