1. bahwa perlu menetapkan Kepala Staf Angkatan Udara sebagai penguasa militer juga seperti yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tahun 1954 Nomor 55; 2. bahwa karena keadaan mendesak penetapan termaksud sub 1 perlu segera diadakan, dan tak dapat menunggu sampai terbentuknya Kabinet baru; 3. bahwa untuk mencapai maksud sub 1. perlu mengadakan perubahan/penambahan pada Peraturan Pemerintah tahun 1954 Nomor 55 tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.