bahwa berhubung dengan perkembangan perusahaan-perusahaan tekstil dianggap perlu, bahwa peraturan-peraturan yang telah ada mengenai pembatasan perusahaan tekstil, juga berlaku terhadap perusahaan rajut yang mempergunakan mesin rajut yang digerakkan dengan tenaga manusia:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.