1. bahwa ternyata pembuatan kalimat-kalimat dari beberapa pasal Peraturan Gaji Militer 1951 tidak sempurna; 2. bahwa perlu diadakan perubahan/tambahan dalam Peraturan Gaji Militer tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.