a. bahwa Kantor Pemilihan Pusat perlu dimaksudkan dalam lingkungan tanggung jawab salah seorang Menteri; b. bahwa Menteri Kehakiman yang bertanggung jawab atas pekerjaan Kantor Pemillihan Pusat dalam menjalankan tugas kewajibannya, perlu dapat mengawasi pegawai-pegawai dan alat Kantor Pemilihan Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.