bahwa Peraturan-peraturan mengenai jaminan tersedianya Tanah-tanah oleh kelurahan-kelurahan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta an Karesidenan Surakarta guna perusahaan-perusahaan Pertanian agar cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara untuk tahun tanaman (Plantjaar) 1948 dapat langsung, sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 1948 (tanggal 26 April 1948) harus diadakan selekas mungkin; Mendengar : Pertimbangan : a. Kementerian dan Kemakmuran Jawatan Pengawasan Perkebunan dengan surat tanggal 13, 15 dan 17 Mei 1948 No. 1445/G/10/B, 1465/Pk./6/B dan 1477/Pk./6/B; b. Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta dengan surat tanggal 26 Mei 1948 No. D. Pem. D./1656/B/4; c. Pemerintah Karesidenan surakarta dengan surat tanggal 19 Mei 1948 No.4492/0/31;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.