bahwa "Peraturan tentang Ongkos-jalan untuk Pegawai Negeri di Jawa", termuat dalam Maklumat Gunseikan tanggal 8-12-1943 No. 21, dan peraturan tentang ongkos-jalan untuk pekerja Negeri, yang ditetapkan menurut pasal 23 "Peraturan tentang gaji pekerja Negeri penduduk di Jawa", sebagaimana peraturan-peraturan itu diubah dengan Osamu Zeizin tanggal 20-8-1945 No. 714, dan pula peraturan-peraturan ongkos-jalan (uang-jalan-tetap) yang ditetapkan oleh Jawatan-jawatan berdasarkan pasal-pasal 17, 21 dan 24 Maklumat Gunseikan tersebut diatas, tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang dan oleh karena itu perlu diganti dengan peraturan-peraturan baru:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.