mengubah PP 57/2008
a. bahwa untuk meningkatkan fleksibilitas dan mengoptimalkan peran Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia; www.peraturan.go.id 2015, No.350 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.