a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd perlu melakukan restrukturisasi dengan penerbitan saham dalam simpanan atau portepel yang tidak diambil bagian oleh Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd; b. bahwa proposal perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd telah disepakati oleh para kreditor dan disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) Nomor 36/Pdt.Sus/ PKPU/2013/ PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 19 Desember 2013; c. bahwa salah satu putusan homologasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas adalah mengkonversi sisa utang kreditor konkuren menjadi saham sementara tanpa hak suara melalui penerbitan saham dalam simpanan atau www.peraturan.go.id 2015, No.349 -2- portepel yang tidak diambil bagian oleh Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.