Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124 TAHUN 2021 TENTANG MODAL BADAN BANK TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanAkan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Bank Tanah sesuai ketentuan pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Bank Tanah, perlu memberikan modal kepada Badan Bank Tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Bank Tanah, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Modal Badan Bank Tanah; l. Pasal .5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor S, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3SS); 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 4.Undang-Undang... SK No 131021A SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65701; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2t tentang Badan Bank Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6683);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.